Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tak Ajukan Banding, Perkara Korupsi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Divonis 12 Tahun Inkrah

Perkara TPPU eks Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir beberapa waktu lalu. 

TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pesakitan eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, pascavonis 12 tahun dibacakan oleh ketua majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Salomo Ginting, pada Kamis (31/8/2023), hingga waktu yang ditentukan terdakwa, tak mengajukan banding.

Ketika itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama-sama menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Hakim pun memberikan waktu 7 hari.

"Sudah habis waktu, pihak terdakwa tidak mengajukan banding," kata Rosdiana Sitorus, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Maka dari itu perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap, red)," imbuh Rosdiana.

Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

Hakim ketua Salomo, sebelum membacakan vonis, menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Muhammad Syahrir.

Diungkapkan Salomo, adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di segala bidang.

Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam efisiensi alur birokrasi dan perizinan untuk memberikan stimulus investasi di segala bidang.

Berikutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai mengganggu atau merusak iklim investasi di bidang perkebunan oleh pihak swasta khususnya di daerah Riau.

"Terdakwa dan keluarganya telah menikmati hasil kejahatannya," tegas hakim.

Sementara hal meringankan, terdakwa memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kumulatif kedua. Dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," jelas Salomo Ginting.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh hakim ketua.

Tak hanya itu, M Syahrir juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 112.000 dolar Singapura dan Rp21,1 miliar lebih.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved