CPNS 2023
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 Cara Ajukan Sanggah Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023, simak di dalam artikel ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023, simak di dalam artikel ini.
Seleksi administrasi merupakan tahapan awal dari rekrutmen CPNS 2023 yang dicek mengenai kelengkapan dokumen persyaratannya.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober 2023 melalui akun peserta.
Persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan yang berlaku.
Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023
- Klik laman ini, https://sscasn.bkn.go.id;
- Klik garis tiga bagian kanan atas layar, pilih SSCASN dan klik 'masuk';
- Masuk/login menggunakan NIK dan Password;
- Selanjutnya, peserta dapat mengklik bagian 'resume' dan gulir ke bawah;
- Layar akan menampilkan keterangan mengenai hasil seleksi administrasi CPNS 2023 peserta;
- Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan tertera 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'.
Namun, yang tidak lolos bertuliskan 'Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar'.
Pada peserta yang lolos dan tidak lolos tampilan layarkan akan berbeda.
Dilansir Tribunnews, bagi yang tidak lolos akan tertera fitur Ajukan Sanggah yang dapat dilakukan penyanggahan atas hasil seleksi administrasi ini.
Fitur tersebut akan menampilkan form ajukan sanggah dan berisikan informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, serta terdapat juga dokumen yang telah diunggah peserta.
CARA Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023: DRH CPNS |
![]() |
---|
Cek Jadwal Kapan Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023! |
![]() |
---|
Ini Cara Hitung Hasil dan Bobot Nilai SKB CPNS 2023, Digabung dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2023 untuk Instansi KPK Jabatan Ahli Pertama Hingga Terampil |
![]() |
---|
Arti P/L, TL, TH, P dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023, Cek yang Boleh Ikut SKB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.