Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Pasutri di Mempura Siak Ini Kompak Edarkan Narkoba, Bandarnya Tante Sendiri

Pasutri di Kampung Koto Ringin, Kabupaten Siak, Riau kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Celakanya, mereka dibandari tantenya sendiri

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Bandar narkoba yang merupakan tante dari pengedar pasutri asal Koto Ringin memakai baju tahanan di Mapolres Siak, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Celakanya, mereka dibandari tantenya sendiri.

Pasutri itu diketahui berinisial HB dan NW, yang masih sama-sama berusia 23 tahun. Sedangkan tantenya berinisial SJ telah berusia 53 tahun.

Di Kampung Koto Ringin, pasutri ini tinggal di Jalan Hang Tuah RT 002 RK 001.

Mereka tidak mempunyai pekerjaan sehingga perekonomian keluarganya morat marit.

Karena keadaan ekonomi yang mendesak itulah yang membuatnya nekad mengedarkan sabu-sabu.

Cepat atau lambat, warga sekitar mulai risih. Apalagi seringnya terlihat transaksi di sekitar rumahnya. Perbuatan itu ia lakukan bersama tantenya SJ atas kesepakatannya bertiga.

Informasi itu disampaikan masyarakat ke pihak kepolisian. Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 WIB, Satres Narkoba Polres Siak mendatangi mereka.

Ketiganya pun terkejut namun tidak dapat melarikan diri.

“Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam sebuah kotak berwarna hitam yang berada di dalam dashbor mobil,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Sihol Sitinjak, Rabu (1/11/2023).

Ia menceritakan, setelah mendapatkan barang bukti pelaku langsung ditahan.

Terhadap barang bukti tersebut pelaku mengakui miliknya yang diperolehnya dari seseorang inisial N.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” katanya.

AKP Sihol menambahkan, HB dan NW merupakan Pasutri yang berperan sebagai pengedar, sedangkan SJ merupakan tante dari NW yang berperan sebagai bandar.

Barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram.

“Ketiga pelaku kami bawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved