Panji Gumilang Pinjam Uang Untuk Kebutuhan Pribadi, Yayasan yang Bayar Cicilan
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Panji juga diketahui memiliki lima nama berbeda yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Selain menjadi tersangka kasus penggelapan dan TPPU, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Kasus penistaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Rugikan Negara Nyaris Rp 200 M, Pasal TPPU Diterapkan di Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau |
![]() |
---|
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, Kantor Visi Law Office Digeledah |
![]() |
---|
Ulangtahun di Balik Jeruji Besi, Nikita Mirzani Singgung Akan Berjuang untuk Kebenaran |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Kuasa Hukum: yang Ada Diminta Review |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Akan Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka 3 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.