Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Panji Gumilang Pinjam Uang Untuk Kebutuhan Pribadi, Yayasan yang Bayar Cicilan

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru.

Kompas.com
Panji Gumilang pinjam utang bank dan cicilannya dibayar yayasan 

Panji juga diketahui memiliki lima nama berbeda yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Selain menjadi tersangka kasus penggelapan dan TPPU, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Kasus penistaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved