Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Komisaris CV PMS Jadi Tersangka Kasus Perpajakan Sawit di Riau, Negara Merugi Rp8,3 Miliar

Komisaris CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sawit, ditetapkan tersangka kasus perpajakan di Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Tersangka kasus perpajakan di bidang sawit, Komisaris CV PMS, pria berinisial J (tengah) saat diserahkan ke kejaksaan. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial J, Komisaris CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sawit, ditetapkan tersangka kasus perpajakan.

Akibat perbuatannya, negara terindikasi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,3 miliar.

Kasus ini, ditangani tim penyidik PNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Usai merampungkan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Senin (6/11/2023).

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, tersangka J dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dijelaskan Imran, tersangka J dalam kurun waktu Februari sampai dengan Juli 2019 melalui CV PMS, secara sadar dan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) Masa PP dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap danatau tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.

"Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8.306.295.361. CV PMS bergerak pada bidang perdagangan besar sawit," jelas Imran.

Tersangka ini, ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk. Saat ini, JPU sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved