Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info Jalan Tol Riau

Kapan Tol Pekanbaru-Rengat I di Pekanbaru dan Kampar Mulai Dikerjakan, Ini Kata Hutama Karya

Hutama Karya menjelaskan terkait kapan Tol Pekanbaru-Rengat I di Pekanbaru dan Kampar mulai dikerjakan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIHOMBING
Hutama Karya menjelaskan terkait kapan Tol Pekanbaru-Rengat I di Pekanbaru dan Kampar mulai dikerjakan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - PT. Hutama Karya belum dapat memastikan kapan pengerjaan konstruksi Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Tol Pekreng I) akan dimulai.

EVP Sekretaris Perusahaan PT. Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, pengerjaan tergantung proses pengadaan lahan. Saat ini pengadaan lahan belum rampung.

Menurut dia, proyek Tol Pekreng Seksi Junction Bypass Pekanbaru itu masih dalam tahap penilaian bidang tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Pembangunan fisik/konstruksi akan dilaksanakan setelah rampungnya seluruh tahapan pengadaan lahan oleh regulator," katanya melalui Vice President Komunikasi Korporat, Intan Zania kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai Dipasang Sistem WIM, Bisa Deteksi Truk ODOL

Seperti diketahui KJPP telah menyelesaikan penghitungan nilai bidang tanah berikut isinya. Sebelumnya, jalur tol telah ditetapkan dengan Penetapkan Lokasi (Penlok).

Lalu dilanjutkan dengan inventarisasi dan identifikasi bidang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar telah pula mengumumkan Daftar Nominasi berisi nama pemilik, luas dan isi bidang hasil inventarisasi dan identifikasi. Maka KJPP pun melakukan penghitungan.

Proses tersebut dilakukan di jalur tol yang melintasi empat desa dalam dua kecamatan wilayah Kampar. Sedangkan pengadaan tanah tol di wilayah Pekanbaru sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, proses pengadaan lahan di Kampar masih terkendala administrasi pelepasan kawasan hutan. Sebab di Kampar, jalur tol sebagian besar masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau, Mamun Murod belum menanggapi konfirmasi Tribunpekanbaru.com sejak Senin hingga Selasa (7/11/2023). (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved