Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sikap Plin-plan Masrul Ali Sampaikan Tuntutan Warga Gobah di Rapat Dengar Pendapat DPRD Kampar

Komisi I DPRD Kampar menggelar hearing bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, PT Perkebunan Nusantara V, Pemkab Kampar dan BPN Kampar

Penulis: Rino Syahril | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Komisi I DPRD Kampar menggelar hearing bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, PT Perkebunan Nusantara V, Pemkab Kampar dan BPN Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat Desa Gobah, Kecamatan Tambang, PT Perkebunan Nusantara V, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang, Senin (6/11/2023) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi serta dihadiri sejumlah legislator.

Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan usai wakil rakyat Kampar mendapat pengaduan dari sekelompok masyarakat Desa Gobah pimpinan Masrul Ali terkait janji pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 2.000 hektare.

Saat ini, perkebunan kelapa sawit yang telah dibangun PTPN V dengan pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) seluas 380 hektare.

Sementara sisanya seluas 1.620 hektare belum dapat dilaksanakan PTPN V menyusul tidak tersedianya lahan dari masyarakat yang clear dan clean secara legal.

Pola KKPA merupakan salah satu pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan yang lahannya disediakan masyarakat untuk dibangunkan kebun kelapa sawit.

General Manager Plasma PTPN V, Ferry P Lubis yang hadir langsung dalam RDP tersebut menyatakan bahwa saat ini PTPN V siap untuk membangunkan kebun jika masyarakat menyiapkan lahan.

"Artinya, PTPN V sangat terbuka dan siap untuk bermitra dengan masyarakat jika ada lahan yang clear and clean. Persoalannya, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan dari masyarakat bahwa ada lahan yang siap dibangun," kata Ferry.

Menanggapi hal tersebut, Zulfan melontarkan pertanyaan kepada masyarakat Desa Gobah yang diwakili oleh Masrul Ali.

Ali yang kini menjadi terlapor dalam dugaan kasus penganiayaan itu justru terkesan plin-plan dan tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.

Ia hanya menyebut masyarakat memiliki lahan yang dimaksud.

Namun, dalam RDP itu ia justru bersikap berbeda dengan tuntutan yang sejak awal rapat terus mendesak agar legislator memberikan lampu hijau agar dibangunkan kebun oleh perusahaan plat merah itu.

"Kalau lahan 2.000 hektare ada. Tapi nanti saya tanyakan kembali ke masyarakat (untuk dibangunkan kebun sawit). Namun mungkin pasti masyarakat tidak mau," kata Ali ragu.

Sikap keraguan Masrul Ali atau yang juga dikenal sebagai Kimat di kampungnya itu pun memantik reaksi Juswari Umar Said.

Anggota Komisi I itu bingung dengan sikap Masrul Ali yang sejak awal getol ingin dibangunkan kebun oleh PTPN V.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved