Ajudan M Adil Jadi Saksi
Ajudan Muhammad Adil Akui Sering Jemput Setoran Uang dari OPD untuk Bupati, Dibuat Seolah-olah Utang
Restu Prayogi, ajudan Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, mengaku sering menjemput setoran uang dari OPD.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Restu Prayogi, ajudan Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, mengaku sering menjemput setoran uang dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Uang ini, diperuntukkan bagi Muhammad Adil.
Namun, uang setoran ini, dibuat seolah-olah sebagai utang.
Hal ini diungkapkan Restu Prayogi saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, dengan Adil sebagai terdakwa, Rabu (8/11/2023).
Diungkapkan Yogi, uang yang dijemput ini berjumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Uang tersebut kata Yogi, kemudian diserahkan ke Adil di rumah dinasnya.
"Langsung diberikan ke rumah dinas Pak Bupati, Yang Mulia," sebut Restu.
Para OPD dibuat seolah berutang pada Muhammad Adil melalui Restu Prayogi. Utang tersebut kemudian akan dibayarkan kembali saat pencairan Ganti Uang (GU).
Ajudan Adil lainnya, Fadil Maulana, juga mengakui menerima uang dari berbagai OPD untuk ditujukan kepada Adil.
"Tapi saya tidak tahu nominalnya," ungkap dia.
Diterangkan Fadil, ia sempat mengantarkan dan menemani Fitria Nengsih untuk menjemput sebuah kotak dan diantarkan ke rumah dinas Bupati.
"Waktu itu saya antarkan Bu Fitria Nengsih menggunakan sepeda motor untuk menjemput kotak yang diantarkan," bebernya.
Beberapa kali Muhammad Adil bahkan pernah menghubungi OPD dengan menggunakan handphone Fadil guna mengingatkan terkait setoran Uang Persediaan (UP) dan GU yang telah cair.
Adapun para saksi yang dihadirkan dimuka persidangan yang diketuai hakim M Arif Nuryanta kali ini, terdiri dari sejumlah ajudan Muhammad Adil.
Mereka antara lain Restu Prayogi, Fadil Maulana dan Surjadi. Beberapa saksi lainnya adalah bendahara pembantu serta sejumlah saksi konfrontir yang sudah pernah hadir di persidangan sebelumnya.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.