Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajudan M Adil Jadi Saksi

Terungkap Ada Beberapa Rekening Diduga Menampung Uang Setoran untuk Bupati Meranti Non Aktif

Terungkap adanya beberapa rekening diduga sebagai penampung uang setoran untuk Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.

|
Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Para ajudan Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil hadir sebagai saksi di sidang, Rabu (8/11/2023)/Rizky Armanda  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkap adanya beberapa rekening diduga sebagai penampung uang setoran untuk Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.

Ini diketahui dari keterangan Restu Prayogi, ajudan Bupati Adil saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, dengan terdakwa Muhammad Adil, Rabu (8/11/2023).

Diduga, sejumlah rekening yang dibuat atas nama Restu Prayogi berdasarkan perintah Adil ini, digunakan untuk menampung setoran potongan 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Tiga rekening digunakan untuk menyimpan uang milik M Adil, sedangkan satu rekening lainnya murni milik Restu Yogi untuk pembayaran gajinya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Yogi tentang kepemilikan rekening tersebut.

"Tujuan membuka rekening untuk mempermudah penyimpanan uang  GU dan UP?," tanya JPU.

Restu Yogi tak membantahnya. Menurutnya, pembuatan rekening itu juga untuk mengelabui Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK. 

"Gi, buat rekening agar tidak terpantau LHKPN," ungkap Yogi menirukan perintah M Adil.

Tidak jarang, Yogi juga mengirimkan uang kepada M Adil melalui rekening yang dibuatnya. Namun, jumlah uang yang dikirim dipecah-pecah dalam jumlah kecil. 

"Kenapa kirim kecil-kecil," cecar JPU.

Yogi kembali menegaskan kalau hal itu atas perintah M Adil. "Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pak, agar tidak terbaca (oleh LHKPN)," jelas Yogi.

OPD juga dibuat seolah berutang kepada M Adil. Peminjaman dilakukan melalui Yogi dengan potongan pinjaman sebesar 10 persen dan utang itu dibayar ketika UP dan GU cair.

"Misalnya, dipinjam Rp50 juta, nanti diberi Rp45 juta. Pembayaran ditagih saat UP dan GU," terang Yogi.

Menurut Yogi, uang yang dipinjam itu berasal dari M Adil. Uang itu diserahkan kepada Yogi untuk selanjutkan diberikan kepada OPD yang meminjam. "Uang diambil dari ruang kerja," ungkap Yogi.

M Adil juga menelpon Yogi siapa saja dinas yang meminjam uang kepada dirinya. Setelah mengetahui dinas tersebut, M Adil meminta agar Yogi mengambil uangnya yang telah dipinjam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved