Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Anwar Usman Dicopotan, Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Dikaji Ulang

Polemik putusan batas usia capres dan cawapres membuat Anwar Usman akhirnya dicopot sebagai ketua MK. Batas usai cawapres dikaji ulang

Tribunnews.com/Ibriza
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan enam hakim konstitusi melanggar kode etik. 

Putusan memberhentikan Ketua MK, sebetulnya tidak termasuk dalam daftar sanksi etik pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK yang hanya meliputi teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

MKMK pimpinan Jimly mendasarkan argumennya pada argumentasi Ketua MKMK sebelumnya, I Dewa Gede Palguna, yang menyoroti adanya kesenjangan sanksi antara pelanggaran etik sedang (teguran tertulis) dengan berat (PTDH).

Diambilnya keputusan ini disebut mempertimbangkan unsur proporsionalitas sanksi, selain juga menimbang berbagai ekses yang mungkin terjadi jika Anwar, yang terbukti melanggar etik berat, dikenai PTDH.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan, hakim yang dikenai PTDH harus diberi kesempatan membela diri melalui Majelis Kehormatan Banding.

Ini dianggap bakal membuat putusan etik MKMK tidak final, padahal Indonesia membutuhkan kepastian hukum lantaran pencalonan presiden sudah di depan mata.

Adanya banding akan membuat persoalan berlarut-larut. Apalagi, pembentukan Majelis Kehormatan Banding diatur kembali melalui Peraturan MK yang secara administratif harus diteken Ketua MK.

"Jeruk makan jeruk," kata Jimly.

Dengan sanksi baru ini, Anwar tak mempunyai opsi banding.

Anwar tak boleh jadi ketua lagi

Usai putusan Anwar memang masih bercokol sebagai hakim konstitusi, tetapi perannya dibatasi cukup jauh oleh MKMK. Ini merupakan pertimbangan dan improvisasi MKMK, bukan sesuatu yang diatur di dalam regulasi. 

Pertama, karena sudah dicopot dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat, Anwar juga dilarang untuk menduduki kembali posisi itu hingga pensiun.

MKMK pun memerintahkan dilaksanakannya pemilihan Ketua MK baru dalam 2 hari usai putusan MKMK, dengan Anwar tak bisa ikut dicalonkan.

Kedua, karena terbukti melanggar sedikitnya 5 kode etik dan pedoman perilaku hakim karena konflik kepentingan, Anwar juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam perkara sengketa/perselisihan hasil pemilu yang berpotensi timbul konflik kepentingan.

MKMK menyebut hal ini demi menjaga kepercayaan publik.

Gibran ditantang mundur

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved