Sidang Dugaan Korupsi M Adil
Fitria Nengsih Akui Setor Rp 750 Juta Ke Bupati Muhammad Adil Terkait Proyek Kegiatan Umroh
Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, mengaku menyetor uang Rp750 juta ke Bupati Muhammad Adil terkait proyek kegiatan umroh.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, mengaku menyetor uang Rp750 juta ke Bupati Muhammad Adil terkait proyek kegiatan umroh.
Uang tersebut, diserahkan pada 13 Januari 2023 di rumah dinas. Uang ini menurut Fitria Nengsih, merupakan hasil keuntungan dari memberangkatkan sekitar 250 orang. Dimana satu orang, keuntungan Rp3 juta.
Fitria Nengsih sendiri kini berstatus narapidana. Ia dinyatakan bersalah melakukan suap terkait umroh kepada sang Bupati.
"Penyerahan uang Rp750 juta di rumah dinas 13 Januari 2023. Setelah kepulangan jamaah, Pak Adil menanyakan soal keuntungan," jelas Fitria Nengsih, saat bersaksi di persidangan, dengan terdakwa Muhammad Adil, Kamis (9/11/2023).
Ketika itu diakuinya, sebelum penyerahan uang, ia harus melunaskan sejumlah tagihan yang masih tersisa.
"Saya sampaikan masih menyelesaikan tagihan-tagihan yang ada, karena ada beberapa tagihan yang kecil-kecil, uang pelabuhan bongkar buat, dan lain-lain," paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif M Adil Jadi Saksi di Persidangan
Lanjut Fitria Ningsih, saat itu Bupati Adil mempertanyakan keuntungan keberangkatan umroh.
"Bupati nanya yang kemarin (proyek umroh) udah belum, karena dibutuhkan untuk pembayaran yang lain," bebernya.
Diungkapkan Fitria Nengsih, uang diserahkan kepada Adil secara langsung. Fitria Nengsih datang ke rumah dinas Bupati selepas Maghrib. Uang diletakkan dalam laci.
"Tapi ada yang dikembalikan ke saya, saya tagih keberangkatan kiyai-kiyai, total Rp251 juta.
Dalam keterangannya, Fitria Nengsih menyatakan pula bahwa hubungannya dengan Adil bukan sebatas profesional dalam pekerjaan saja.
"Saya istrinya," aku Fitria Nengsih.
Selain Fitria Nengsih, hadir pula saksi lainnya. Salah satunya adalah Dahliawati yang merupakan bawahan Fitria Nengsih.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.
Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.