Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi M Adil

BREAKING NEWS: Istri Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif M Adil Jadi Saksi di Persidangan

Fitria Nengsih, eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang kini berstatus narapidana menjadi saksi di persidangan, Kamis (9/11/2023).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Muhammad Adil, Kamis (9/11/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fitria Nengsih, eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang kini berstatus narapidana kasus korupsi berupa suap proyek kegiatan umrah, menjadi saksi di persidangan, Kamis (9/11/2023).

Fitria Nengsih menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.

Fitria Nengsih yang merupakan istri Muhammad Adil ini, hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tampak ia memakai baju putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam. Fitria Nengsih juga mengenakan hijab hitam.

Selain Fitria Nengsih, hadir pula saksi lainnya. Salah satunya adalah Dahliawati yang merupakan bawahan Fitria Nengsih.

Baca juga: Ajudan Muhammad Adil Akui Sering Jemput Setoran Uang dari OPD untuk Bupati, Dibuat Seolah-olah Utang

Baca juga: Uang Rp 1,2 Miliar yang Diminta Auditor BPK Riau Belum Terpenuhi, M Adil Kumpulkan Kepala OPD

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.

Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved