Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Israel vs Hamas

Anggota parlemen Irlandia Ingin Seret Netanyahu ke ICC

Anggota parlemen Irlandia menyiapkan mosi untuk pemungutan suara mengenai pengusiran duta besar pendudukan Israel dari negara tersebut. 

AFP
Anggota parlemen Irlandia Ingin Seret Netanyahu ke ICC 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jumlah negara yang menarik dukungannya ke Israel terus bertambah seiring parahnya kriris kemanusiaan di Gaza.

Anggota parlemen Irlandia menyiapkan mosi untuk pemungutan suara mengenai pengusiran duta besar pendudukan Israel dari negara tersebut. 

Langkah itu sebagai tanggapan atas pembantaian Israel terhadap warga Gaza.

Laporan dari media lokal, termasuk Irish Examiner, menunjukkan bahwa mosi tersebut selanjutnya akan menyerukan penerapan sanksi ekonomi Uni Eropa terhadap pendudukan Israel dan merujuknya ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kejahatan perang tersebut.

Holly Cairns, pemimpin Partai Sosial Demokrat, menyatakan keprihatinannya atas apa yang ia gambarkan sebagai tanggapan kejam dan tidak proporsional Israel di Gaza.

Agresi Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang tewas di Gaza, 5.000 di antaranya adalah anak-anak.

Pembantaian itu sebagai hukuman kolektif bagi warga Gaza atas serangan Hamas ke Israel yang menewaskan 1.200 orang.

Mosi tersebut diperkirakan akan menyerukan penangguhan Perjanjian Asosiasi UE-Israel, dengan alasan bahwa klausul hak asasi manusia dalam perjanjian perdagangan telah dilanggar secara serius, serta penangguhan akses pendudukan Israel terhadap €95. miliar dana Horizon Europe untuk penelitian dan inovasi.

“Mengingat kegagalan Israel menghentikan penargetan yang disengaja terhadap warga sipil, jurnalis, staf PBB, dan petugas kesehatan, Pemerintah harus mencabut status diplomatik Duta Besar Israel untuk Irlandia,” kata anggota parlemen Irlandia tersebut.

Seret Israel ke ICC

Irlandia mengisyaratkan mosi lain dari partai terbesar Irlandia, Sinn Fein, yang diperkirakan akan menyerukan rujukan "Israel" ke Pengadilan Kriminal Internasional.

Presiden Sinn Fein Mary Lou McDonald menggarisbawahi bahwa situasi di Gaza adalah “momen perhitungan bagi para pemimpin dunia, bagi Uni Eropa; sebuah ujian komitmen terhadap hak asasi manusia, perdamaian, dan demokrasi.”

“Di mana perlindungan hukum internasional bagi setiap anak yang terbunuh di Gaza, bagi setiap ibu warga Gaza yang menggendong jenazah anaknya yang meninggal?” tanyanya, menggarisbawahi bahwa pendudukan Israel tidak boleh dibiarkan begitu saja dan terus melakukan kejahatan tanpa mendapat hukuman, seraya menyerukan agar pendudukan Israel dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional.

“Ketika Komisi Eropa memberikan kekuasaan penuh kepada Israel untuk membantai warga Palestina, kami berkata, tidak, tidak akan pernah. Mereka tidak mewakili kami,” tambahnya. “Dunia melihat tindakan Israel apa adanya. Biadab. Kebencian. Pengecut. Kejahatan perang.”

Matt Carthy, juru bicara urusan luar negeri partai tersebut, merujuk pada pengakuan Perdana Menteri Leo Varadkar bahwa kegagalan “Israel” dalam mematuhi hukum kemanusiaan “bukanlah hal yang tidak penting.”

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved