Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Pengedar Narkotika di Kepulauan Meranti Diciduk Bersama Tujuh Paket Sabu

Seorang warga di Rangsang Kepulauan Meranti yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dibekuk polisi

|
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka berinisial Isk yang diamankan di sel tahanan Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti dengan barang bukti 7 paket sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (17/11/2023) sore.

Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIK MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, S.H.,M.H.

Dalam keterangannya, Roly menyampaikan, bahwa diamankannya pelaku pengedar narkotika itu diawali dengan adanya informasi dari hasil penyelidikan tim resintel polsek terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Olahraga Desa Bantar.

Kronologi penangkapan, setelah Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut sekira pukul 17.40 Wib.

Kemudian, tim resintel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya, tim yang bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Isk (22) warga Jalan Nelayan Desa Bantar.

Tim resintel kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Hasilnya dia positif menggunakan metamphetamine.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep warna bening.

Selain itu petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.

"Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud," kata Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan, Senin (20/11/2023).

" Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan juga satu unit handphone serta sepeda motor," imbuhnya.

Tak hanya sampai disitu, Kanit Reskrim yang memimpin penangkapan, langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari pelaku.

Pelaku yang diinterogasi petugas mengakui telah menyimpan enam paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di samping rumah PAM (Penyimpanan Air Mandi).

Selanjutnya, tim yang didampingi ketua RT setempat bernama Muzakir melakukan penggelahan di area tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved