Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2024

UMP Riau 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.294.625

Besaran UMP Riau tahun 2024 ini ditetapkan melalui sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).

|
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 sebesar Rp. 3.294.625.

UMP Riau 2024 ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.191.662.

Sedangkan UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.

Besaran UMP Riau tahun 2024 ini ditetapkan melalui sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).

Sidang tersebut dihadiri oleh Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi serta dari pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (16/11/2023) mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: UMP Riau Telah Ditetapkan, Dewan Pengupahan Bahas UMK Pelalawan 2024 Pekan Ini

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Upah Minimum Naik, Penetapan UMP Paling Lambat 21 November dan UMK 30 November

Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.

Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp. 3.294.625.

"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp. 3.294.625," katanya.

Selanjutnya, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.

"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan nanti sudah disahkan barulah bisa kita umumkan besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," ujarnya.

Dengan sudah ditetapkan besaran UMP Riau tahun 2024 tersebut, maka pihaknya mengimbau kepada kabupaten kota agar segera membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten kota atau UMK.

Sebab sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved