Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Auditor BPK Penerima Suap

Auditor BPK Riau Penerima Suap Rp1 M dari Bupati Adil Ajukan Pledoi

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa mengajukan pledoi setelah JPU KPK menuntutnya 4 tahun 3 bulan penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terdakwa kasus dugaan suap M Fahmi Aressa dalam sidang tuntutan di di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023). 

JPU turut meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000.

Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap R p1 miliar lebih yang diberikan Muhammad Adil lewat sejumlah orang.

Di antaranya Fitria Nengsih, eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan Plt Kadis PU Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, dan beberapa lainnya kepada terdakwa Fahmi Aressa.

Selain uang, terdakwa Fahmi, juga menerima pemberian hadiah dalam bentuk barang, berupa jam tangan merk Garmin dan satu unit Tablet Samsung.

JPU KPK menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.

Untuk diketahui, Bupati M Adil sendiri juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus suap ini. Bahkan, ada 2 kasus dugaan korupsi lainnya yang menjerat M Adil.

Antara lain suap proyek umroh dari Fitria Nengsih sebesar Rp750 juta serta pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) sebesar 10 persen terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Meranti.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved