Info CPNS

Cek di Sini Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023

Dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2023, ada lima kode yang tercantum pada kolom keterangan yaitu P, P/L, TL, TH, dan DIS.

Editor: Sesri
Freepik
Ada sejumlah hal yang harus diketahui oleh pelamar saat melakukan pendaftaran CPNS 2023. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa instansi mulai merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2023, ada lima kode yang tercantum pada kolom keterangan yaitu P, P/L, TL, TH, dan DIS.

Lantas, apa arti dari P, P/L, TL, TH, dan DIS?

Berikut arti dari sejumlah kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2023:

- Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "P/L" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "T/L" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Cek di Link Ini

Baca juga: Cara Lihat Rangking SKD CPNS 2023 dan PPPK Untuk Pastikan Anda Lolos atau Tidak

- Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.

- Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Nah, peserta yang memiliki kode "P/L" dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB CPNS 2023 biasanya akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.

Begitu juga dengan tahapan SKB CPNS 2023, yang berbeda-beda setiap instansi dan formasi yang dilamar.

Misalnya, tahapan SKB CPNS Kemenkumham 2023 terdiri atas:

- SKB Kesamaptaan bagi Pelamar jabatan Penjaga Tahanan

- SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN) bagi Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli

- SKB Praktik Kerja bagi Pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli

- SKB dengan Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh Pelamar

Sementara tahapan SKB CPNS KPK 2023 terdiri atas:

- SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

- SKB CPNS Non CAT, yang terdiri dari:

a. Tes Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer

b. Tes Wawancara unit kerja

c. Tes Kesehatan

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved