UMK Dumai 2024
UMK Dumai 2024 Naik Sebesar 3,87 Persen Menjadi Rp3,8 Juta
Disnakertrans Dumai bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati besaran UMK 2024 sebesar Rp 3.867.295, alami kenaikan sebesar 3,87 persen.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2024 sebesar Rp 3.867.295 mengalami kenaikan sebesar 3,87 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.723.278
Kesepakatan kenaikan UMK Dumai 2024 menjadi Rp3,8 juta dibenarkan oleh kepala Disnakertrans Dumai, Satrio Wibowo
Bowo panggilan Akrabnya mengungkapkan, dari hasil rapat yang digelar, pada Rabu (22/11/2023 ) di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan antara Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai sepakat UMK 2024 naik menjadi Rp3.867.295.
Dijelaskannya, penetapan UMK 2024 sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Surat Gubemur Riau Nomor 560/Disnakertrans/14539, tanggal 21 November 2023, Perihat Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Provinsi Riau.
Diterangkan, berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Pengupahan Kota Dumai, melaksanakan rapat bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Jalan Kesehatan, Kota Dumai yang dihadiri berbagai unsur Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai.
Diakuinya, berdasarkan hasil rapat, bahwa dengan jumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai 17 orang, diambil voting 16 hak suara dengan pilihan alpha 0,3 sebanyak 9 orang dan alpha 0,2 sebanyak 7 orang, dengan hasil tersebut disepakati nilai alpha 0,3 dengan kenaikan sebesar Rp 144.016, sehingga UMK Dumai Tahun 2024 sebesar Rp 3.867.295, atau naik sebesar 3,87 persen.
Bowo menerangkan, memperhatikan situasi dan dinamika yang ada pada rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai, maka berdasarkan persetujuan 16 orang Dewan Pengupahan Kota Dumai memutuskan bahwa UMK Dumai 2024 sebesar Rp 3.867.295.
"Penetapan UMK Dumai 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 26 ayat (4) yang dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum," katanya, Kamis (23/11/2023)
Saat ini, dikatakannya, UMK Dumai 2024 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Walikota Dumai, Paisal untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.
"Setelah ditandatangai Wali kota Dumai, akan langsung kita ajukan ke Provinsi Riau," sebutnya
Sementara, Ketua Kadin Dumai, Zulfan mengungkapkan, bahwa kenaikan UMK Dumai 2024, sebesar 3,87 persen sepakat karena sudah sesuai dengan hasil rapat.
"Namun saya lebih setuju menggunakan struktur skala upah, yang dilihat dari keahlian, produktifitas, yang mana skala upah ini tentunya sama sama menguntungkan pekerja dan juga perusahaan," pungkasnya
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).
Viral, Arti Kata Living Together dan Living Together Game serta Contoh Living Together Game dan APK |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Riau Terlibat Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
PSPS Kehilangan 2 Poin Lawan PSMS Medan di Pekanbaru, Penyebabnya Hilang Fokus |
![]() |
---|
Siap-siap Dapat Sanksi Ini Jika Masih Gunakan Strobo dan Sirine Pada Kendaraan Pribadi |
![]() |
---|
4 Wilayah di Riau Diduga Jadi Titik Rawan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.