UMK Pekanbaru
UMK Pekanbaru Diusulkan Naik Jadi Rp 3.451.584
UMK Pekanbaru 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,99 persen dibandingkan UMK Pekanbaru tahun 2023.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 diusulkan Rp 3.451.584.
UMK Pekanbaru 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,99 persen dibandingkan UMK Pekanbaru tahun 2023.
"Hasil UMK yang sudah disepakati bakal disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, agar bisa ditandatangani beliau," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir.
Menurutnya, ada sejumlah tahapan dilakukan setelah UMK tahun 2024 disepakati dewan pengupahan.
Nantinya berkas pengajuan UMK tahun 2024 disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujuan Gubernur Riau.
"Jadi setelah pengajuan tentu kita akan menanti persetujuan gubernur terkait besaran UMK," paparnya.
Pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan setelah besaran UMK 2024 mendapat lampu hijau dari Gubernur RiauĀ agar besaran UMK diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Baca juga: UMK Dumai 2024 Naik Sebesar 3,87 Persen Menjadi Rp3,8 Juta
Baca juga: Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia dan Waktu Diberlakukannya
Syamsuir berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pemberi kerja dan pekerja di Kota Pekanbaru.
"Maka dari itu, kami berharap para pengusaha bisa mengikuti besaran UMK, sebagai kewajiban untuk membayar upah para pekerja," ujarnya.
UMP Riau Rp. 3.294.625
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 sebesar Rp. 3.294.625.
UMP Riau 2024 ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.191.662.
Sedangkan UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Besaran UMP Riau tahun 2024 ini ditetapkan melalui sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).
Sidang tersebut dihadiri oleh Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi serta dari pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (16/11/2023) mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.
Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp. 3.294.625.
"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp. 3.294.625," katanya.
Selanjutnya, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.
"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan nanti sudah disahkan barulah bisa kita umumkan besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," ujarnya.
Dengan sudah ditetapkan besaran UMP Riau tahun 2024 tersebut, maka pihaknya mengimbau kepada kabupaten kota agar segera membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten kota atau UMK.
Sebab sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2023 mendatang.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
Perusahaan Wajib Patuhi UMK Pekanbaru 2024, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Disnaker Kota Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK 2023 Mulai Awal Tahun |
![]() |
---|
Sudah Disahkan Gubernur, Ini Besaran UMK 12 Kabupaten Kota di Riau, Tertinggi UMK Dumai |
![]() |
---|
UMK Pekanbaru Tahun 2023 Naik Dua Ratus Ribu Lebih, Besarannya Capai Rp 3.049.676 |
![]() |
---|
UMK Pekanbaru 2023 Sedang Digodok, Komisi III DPRD Pekanbaru Ingatkan Jangan Sampai Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.