Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Demo di Pekanbaru

Ada Aksi Jahit Mulut di Depan Kantor Gubernur Riau, Begini Respons Pemprov Riau

Kepala DLHK Provinsi Riau, Ma'mun Murod menyarankan kepada warga Desa Kota Garo yang mengaku tanahnya dicaplok oleh mafia tanah agar melapor ke KLHK

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga Desa Kota Garo yang melakukan aksi jahit mulut karena tanahnya dicaplok oleh mafia tanah disarankan Kepala DLHK Provinsi Riau agar melaporkan ke KLHK RI. 

Seperti diketahui, puluhan masyarakat melakukan aksi jahit mulut di gerbang samping Kantor Gubernur Riau (Gubri), Selasa (28/11/2023).

Sedikitnya ada 30 orang yang tergabung dalam aksi jahit mulut itu.

Aksi tersebut terkait persoalan sengketa lahan 2.500 hektare di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kampar, Riau yang tak kunjung tuntas.

Para relawan ini melakukan aksi jahit mulut sambil membentangkan spanduk "Kami hanya menunggu kebijakan Presiden RI Joko Widodo".

Koordinator Aksi Antoni Fitra mengatakan, aksi jahit mulut ini terkait konflik agraria yang dihadapi warga di areal seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan mafia tanah.

"Kami sangat berharap Pak Gubernur untuk untuk mengambil sikap yang tegas dalam membela hak-hak masyarakat para korban mafia tanah tersebut," pintanya.

Adapun tuntutan masa aksi jahit mulut di antarnya meminta Gubernur menyurati Presiden RI untuk menurunkan perintah tugas kepada Satuan Tugas Tindak Pidana Pertanahan, menangkap dan mengadili mafia tanah di areal 2.500 hektare di Desa Kota Garo Kampar Provinsi Riau.

Kemudian membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan dan penerbitan sertifikat komunal di areal seluas 2.500 hektare untuk Suku Sakai Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Lalu, meminta Menteri LHK RI untuk segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo, Kampar Provinsi Riau dari kawasan hutan melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH)/TORA dan segera menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan pada areal 2.500 hektare di Desa Kota Garo tersebut.

"Kami meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan sertifikat komunal pada areal 2.500 hektare kepada Suku Sakai Desa Kota Garo," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved