Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Nilai Gugatan Rp 204 Triliun

Zaenal mengatakan, dalam mediasi dipimpin Hakim Subagiyo masih mendiskusikan adanya perdamaian. 

Tribunnews
Jadwal Debat Capres dan Cawapres akan diselenggarakan KPU RI menjelang Pilpres 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kabar gugatan batas usia capres-cawapres.

Dimana, Penggugat adalah alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Ariyono Lestari.

Melalui kuasa hukumnya Zaenal Mustofa, penggugat meminta nilai Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres.

Dia tidak ingin kasus berhenti pada tahap mediasi. 

Hal ini diungkapkan setelah sidang pertama pada Kamis (30/11/2023).

"Harus sampai putusan, supaya tidak abu-abu. Kita optimistis pasti menang dengan gugatan ini. Kita tunggu saja hakim nanti seperti apa. Toh baru pemeriksaan berkas," kata Zaenal Mustofa di Pengadilan Negeri Solo.

Baca juga: Cekcok Terus-terusan, Tersangkut Masalah Narkoba, Alasan Irish Bella Mantap Gugat Cerai Ammar Zoni

Baca juga: Pendaftaran Dibuka hingga 11 Desember, Seleksi 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Dumai

Zaenal mengatakan, dalam mediasi dipimpin Hakim Subagiyo masih mendiskusikan adanya perdamaian. 

"Adapun tadi disampaikan oleh mediator Subagiyo, yang mana menginginkan perkara tetap bisa dengan damai. Tentu saja dengan pemenuhan poin-poin dari penggugat. Kalau damai bagaimana dari tergugat," katanya.

Saran dari hakim untuk berakhir pada mediasi atau pencabutan gugatan yang dilayangkan ke tergugat pertama Almas Tsaqibbirru hadir dalam persidangan dan tergugat kedua Gibran Rakabuming Raka.

Serta, ikut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya hakim menyarankan sebisa mungkin bisa damai, syukur-syukur dicabut. Namun demikian tapi kita mengajukan gugatan tidak asal-asalan, kalau memang damai ada hal yang mungkin bisa terpenuhi," jelasnya. 

"Ya memang ada berharap, untuk prinsipal ada etikat baik dari para tergugat agar ada penyelesaian yang baik. Kalau ada perdamaian jadi akte perdamian bisa untuk putusan jadi tidak ada banding.

Baca juga: Kerjasama Segera Berakhir, DLHK Pekanbaru Sebut Lelang Operator Angkutan Sampah Pekan Depan

Baca juga: Aksi Dishub Pekanbaru Gembosi Ban Mobil yang Parkir Sembarangan Viral di Medsos

Maupun kasasi atau upaya hukum yg lebih tinggi. Kalau kita semasa apa yg menjadi tuntutan kita terpenuhi ya gimana tentu usaha perdamaian lebih baik," lanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved