Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Terduga Maling Tewas Bersimbah Darah di Jalan Arifin Ahmad Dumai, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Seorang terduga maling ditemukan tewas bersimbah di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
MS pemilik mobil tangki diamankan polisi setelah menjebak maling yang mencoba mencuri solar di mobilnya berakhir dengan kematian maling itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Seorang terduga maling ditemukan tewas bersimbah di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat (1/12/2023), dini hari.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, mengungkapkan, ‎tewasnya terduga maling itu bermula saat pemilik mobil tangki berinisial MS (37) berinisiatif menjebak maling yang kerap melakukan aksi pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari sebuah mobil tangki miliknya.

"Kekesalan MS terhadap maling yang telah berulang kali mencuri BBM jenis solar dari mobil tangki miliknya, membuatnya memikirkan sebuah rencana untuk mengetahui siapakah maling yang menyatroni mobil tangki miliknya serta melampiaskan kekesalannya," katanya, Minggu (3/12/2023).

Ia menambahkan, ide yang diterapkan MS adalah dengan berjaga semalaman di dalam mobil tangki miliknya dan bersembunyi di balik kursi pengemudi.

Dijelaskannya, pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, rencana yang diterapkan MS membuahkan hasil, seorang laki-laki yang diketahui berinisal JS (37) tengah mengendap-endap dengan membawa sebuah jeriken minyak, lalu menghampiri mobil tangki miliknya.

Dan mencoba melakukan aksi pencurian BBM jenis Solar.

"JS diyakini MS adalah terduga maling yang selama ini mencuri BBM jenis solar dari mobil tangki miliknya," imbuhnya.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, personel Piket Fungsi Polsek Dumai Timur menerima laporan adanya seorang laki-laki dalam posisi tertelungkup di pinggir Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Piket Fungsi Polsek Dumai Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap, dan Panit I Ipda Suherman R, langsung mendatangi TKP.

Kemudian mendapati JS dalam keadaan tidak bernyawa dalam posisi telungkup karena kehilangan banyak darah.

Kemudian personel Polsek Dumai Timur, langsung olah TKP dan saat olah TKP ada yang berdiri dekat mobil tangki.

Saat ditanya personil mengaku bernama MS saat dinterogasi personil MS mengaku bahwa dialah yang telah melakukannya selanjutnya MS diamankan ke Polsek Dumai Timur.

AKP Yusup Purba menerangkan, MS mengaku tidak sengaja melakukan tindakan tersebut.

Bahkan MS menceritakan kejadian tersebut bermula dari kekesalannya lantaran sering kehilangan BBM jenis solar dari mobil tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9587 MU miliknya.

Ia menuturkan, mendapati JS kembali mencoba melakukan aksi pencurian, MS mencoba melemparkan sebuah besi panjang dari belakang kursi pengemudi tempatnya bersembunyi.

Namun lemparan tersebut meleset dan mengenai pintu mobil, mengetahui aksinya diketahui pemilik mobil, JS pun berusaha melarikan diri.

MS yang tak lagi mampu membendung emosinya berusaha mengejar JS, namun JS sudah lumayan jauh berlari di depannya.

Kemudian MS berusaha mengentikan lari JS dengan kembali melemparkan sebuah pisau namun naas mengenai ketiak sebelah kanan JS, yang mengakibatkan JS tewas.

AKP Purba menuturkan, dari lokasi kejadian, petugas Piket Fungsi Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan barang bukti.

Berupa 1 unit Mobil Tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9587 MU, 1 jeregin minyak solar, 1 buah selang, 1 buah obeng, 1 buah besi panjang (aspak).

Satu buah topi warna hitam, 1 buah masker, 1 buah pisau, 1 helai celana pendek warna biru, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai baju kaos warna biru dan 1 helai baju kaos warna abu-abu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS akan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved