Berita Dumai
Aborsi Dibimbing Lewat WA, Janin Dikubur di Belakang Wisma, Sepasang Kekasih di Dumai Dibekuk
Sang pria berinisial MS (18) warga Bengkalis dan kekasihnya anak di bawah umur berusia 16 tahun warga Dumai nekat aborsi di sebuah wisma di Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur atau aborsi yang melibatkan sepasang kekasih.
Sang pria berinisial MS (18) warga Kabupaten Bengkalis dan kekasihnya anak di bawah umur berusia 16 tahun warga Kota Dumai.
Aksi nekat yang dilakukan oleh MS dan pacarnya ini diduga karena sang pacar yang menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) belum siap untuk mempunyai anak hasil hubungan terlarang mereka.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam perss releasenya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan E, membenarkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian atau aborsi.
"Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga tersangka kami amankan dalam perkara dugaan aborsi ini yakni MS bersama sang kekasih pelaku aborsi dan seorang pemilik apotek berinisial DM (43) yang menyediakan obat dan membantu proses aborsi," katanya, Rabu (6/12/2023) di Mapolres Dumai.
AKBP Dhovan menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 13.02 WIB.
Kasus itu diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
Lokasinya di Jalan SM Amin tepatnya di belakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Ketika itu, pelapor Hengki dihubungi oleh Bhabinkamtibmas, Kelurahan Jaya Mukti dan memberitahukan bahwa ada informasi dari masyarakat adanya orang yang mencurigakan (laki-laki dan perempuan) menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara.
"Mendengar hal tersebut pelapor bersama saksi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di TKP pelapor bertemu dengan Bhabinkamtibmas serta memberitahukan atau menunjukan lokasi mencurigakan tersebut," urainya.
" Kemudian dilakukan penggalian terhadap lokasi tanah yang dicurigai tersebut, ditemukan janin bayi (mr x) yang terbungkus dengan kain baju warna putih dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Dumai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya
Menemukan kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan ABH dan MS di satu kamar di Wisma Cemara, dan kemudian terhadap kedua pelaku dibawa ke Kantor Polres Dumai untuk proses penyelidikan.
"Dari keterangan MS dan sang pacar kalau mereka nekat menggugurkan hasil hubungan mereka berdua karena belum siap memiliki anak," ujarnya.
" Perbuatan aborsi keduanya dibantu oleh DM dengan menyediakan obat dan mengarahkan MS dalam proses mengugurkan di satu kamar Wisma Cemara," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka MS dan pacarnya mengenal DM dari salah seorang tukang urut yang selama ini mengurut anak di bawah umur yang mengugurkan janinnya selama mengandung.
"Diperkirakan usia janin yang digugurkan berusia 4 bulan, jadi itu usia 4 bulan kondisinya sudah lengkap tubuhnya saat ditemukan," imbuhnya.
AKBP Dhovan menduga karena ABH belum siap untuk mempunyai anak, lalu ABH bersama pacarnya MS mencoba mencari cara untuk menggugurkan kandungan atau janin dari hasil hubungan badan dengan ABH.
Kemudian, MS menanyakan kepada saksi SS yang pada saat itu sedang mengurut badan ABH kemudian SS menyuruh coba hubungi tersangka DM yang merupakan pemilik dari satu apotek yang mana DM selalu membantu SS apabila anak SS sakit selalu.
"Mendapatkan jalan, MS kemudian menghubungi DM dan menanyakan cara untuk menggugurkan kandungan," ujarnya.
" Selanjutnya ABH bersama pacarnya MS menuju ke apotek milik DM dan sesampainya di apotek tersebut ABH diberikan obat, suntikan dan infus oleh DM untuk menggugurkan kandungan dan membayar uang kepada DM sebesar Rp4,8 juta yang pada saat itu baru dibayar oleh MS sebesar Rp3,5 juta dan sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai," terangnya.
Dikatakan AKBP Dhovan, AB dan MS lalu menuju ke penginapan Cemara.
Sesampainya di penginapan tersebut ABH merasakan bahwa perutnya sakit (kontraksi) kemudian DM mengarahkan ABH dan MS cara untuk mengeluarkan janin melalui pesan WhatApp (WA).
ABH selalu melaporkan kondisinya kepada DM dengan cara mengirimkan foto-foto setiap tahapan atau proses aborsi tersebut kepada DM.
Setelah janin ABH keluar, MS membantu menarik janin ABH hingga keluar dan kemudian membungkus janin ABH menggunakan baju milik MS dan menguburkan janin tersebut di belakang penginapan Cemara.
AKBP Dhovan menerangkan, terhadap ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal berbeda.
Tersangka MS dan pacarnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku pidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Dan ayat (4) pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Ayat 3 jika kekerasan terhadap anak itu menyebabkan kematian sedangkan ayat 4 jika yang melakukan kekerasan itu adalah orang tua kandung, orang tua tiri, atau orang tua angkat di tambah 1/3 dari ketentuan sebagaimana di atur dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Sementara, tersangka DM yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 428 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Pasal 428 ayat (1) Setiap orang yang melakukan aborsi idak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau pergaualan anaknya, karena peran orang tua sangat penting agar anak terhindar dari perbuatan tercela atau kenakalan remaja," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.