Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Putusan Inkrah, Ini Status 4 Pesakitan Kasus Rasuah Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Inhil

Empat orang pesakitan kasus korupsi proyek pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil telah berstatus terpidana

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Internet/istimewa
Ilustrasi. Empat orang pesakitan kasus korupsi proyek pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil telah berstatus terpidana. 

"Itu sudah inkrah," katanya, Senin (11/12/2023).

Atas hal tersebut ditambahkannya, status para terdakwa berubah menjadi terpidana.

"Status mereka sekarang terpidana," bebernya.

Sekadar informasi, dugaan korupsi bermula pada tahun 2017.

Ketika itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melaksanakan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pembangunan sekolah itu mendapat anggaran Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp 1.419.232.000.

Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh tersangka Dian Anggraini.

Perusahaan itu lalu memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut.

Atas hal ini diduga ada pemberian sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sedangkan untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana.

Sementara untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Seperti tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas.

Untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved