Berita Riau
Putusan Inkrah, Ini Status 4 Pesakitan Kasus Rasuah Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Inhil
Empat orang pesakitan kasus korupsi proyek pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil telah berstatus terpidana
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat orang pesakitan kasus korupsi proyek pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Kabupaten Inhil, telah berstatus terpidana.
Satus itu ditetapkan setelah putusan perkara diketahui sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Empat orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan diketuk palu majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama.
Dalam putusannya, hakim menyebut para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa dihukum pidana penjara yang berbeda.
Rinciannya, tiga terdakwa yaitu Khairil Anwar selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2017.
Dian Anggraini selaku Direktur CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan satu terdakwa lainnya dijatuhi vonis tertinggi.
Dia adalah M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah. Ia dihukum 2 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, M Faisal diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Faisal untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp300 juta subsidair 1 tahun dan 2 bulan kurungan.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus mengatakan, perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Itu sudah inkrah," katanya, Senin (11/12/2023).
Atas hal tersebut ditambahkannya, status para terdakwa berubah menjadi terpidana.
"Status mereka sekarang terpidana," bebernya.
Sekadar informasi, dugaan korupsi bermula pada tahun 2017.
Ketika itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melaksanakan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pembangunan sekolah itu mendapat anggaran Rp1.558.000.000.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp 1.419.232.000.
Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.
Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh tersangka Dian Anggraini.
Perusahaan itu lalu memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut.
Atas hal ini diduga ada pemberian sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.
Sedangkan untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana.
Sementara untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Seperti tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas.
Untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
APBD P Riau 2025 Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Pemprov Optimis Disahkan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pernah Jahit Mulut, Ini Sosok Riduan yang Akan Aksi Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Segera Buka Seleksi Terbuka, Ini Rincian Lengkapnya |
![]() |
---|
10 Warga Riau Akan Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.