Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Sehari Pasca SK Penggantian Pj Bupati Kampar Beredar, Firdaus dan Hambali Masih Berada di Jakarta

Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus dan Sekretaris Daerah, Hambali berada di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
mediacenter.riau.go.id
M Firdaus ditunjuk jadi Pj Bupati Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus dan Sekretaris Daerah, Hambali berada di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Keduanya dikabarkan berangkat terkait penggantian Pj. Bupati.

Keberadaan Firdaus dan Hambali berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kampar, Yorin Effendi.

"Pak Pj. (Bupati) dan Pak Sekda sekarang di lagi Jakarta. Pak Sekda pulang sore ini," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa sore.

Menurut dia, seluruh agenda Pj. Bupati dan Sekda yang telah terjadwal sebelumnya didisposisikan ke pejabat lain pada Selasa.

Ia sendiri belum mendapat informasi resmi terkait pelantikan Pj. Bupati baru. Baik informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Riau. "Sifatnya kita menunggu," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar SK Mendagri Pj Bupati Kampar Dicopot, Ini Penggantinya dan Tanggal Pelantikan

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kampar, Yogi Riyadh Yudistira mengaku belum ada pengosongan Rumah Dinas Bupati. Yakni pengosongan barang-barang Pj. Bupati Firdaus.

Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Bupati beredar Senin (18/12/2023). SK itu memberhentikan Firdaus dan mengangkat Hambali sebagai penggantinya.

SK tertanggal 13 Desember 2023 itu juga meminta Hambali melepas jabatannya sebagai Sekda selama menjabat Pj. Bupati yang diberi selama satu tahun. Ia juga diminta menunjuk Pj. Sekda.

Firdaus menolak berkomentar ihwal SK tersebut. Ia mengaku belum menerima SK tersebut ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Senin malam. Ia juga mengaku masih menjalankan tugas seperti biasa.

"Saya masih bekerja seperti biasa, kan belum ada saya terima suratnya, pemberitahuan resminya juga belum ada," ujarnya.

Senada dengan Firdaus, Hambali juga menolak mengomentari penggantian Pj. Bupati. "Saya tidak dapat berkomentar banyak soal pergantian Pj. Bupati. Sebab hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri," katanya, Selasa pagi.

Menurut dia, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjalankan keputusan dan kebijakan pimpinan. Tak terkecuali, pejabat dengan hirarki yang lebih tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai ASN, saya hanya tunduk dan patuh kepada perintah pimpinan," tandas Hambali.

Ia mencontohkan dirinya kepada Firdaus. Sebagai bawahan, kata dia, selalu menjalankan perintah Firdaus sebagai pimpinannya.

"Terhadap Bapak Firdaus, saya juga selalu menjalankan perintah beliau sesuai tugas pokok dan fungsi selama saya menjadi Sekda," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved