Surat Edaran Penggunaan dan Pemanfaatan AI Resmi Terbit, Menkominfo: Jadikan Pedoman Etika bagi PSE
urat edaran ini ditujukan kepada para pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lin
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan Surat Edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial.
SE ini merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari.
Ditandatangani oleh Menteri Budi Arie pada tanggal 19 Desember 2023, SE AI memuat tiga kebijakan yang terdiri dari nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Lebih lanjut, Menkominfo menyebut bahwa surat edaran ini ditujukan kepada para pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Hal tersebut diungkapkannya saat Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Turut hadir Wamenkominfo Nezar Patria dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto, sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan hadir secara virtual.
Menkominfo Resmi Terbitkan SE AI, Jadi Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial
Jadi pedoman etika bagi PSE publik dan privat
Menkominfo berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman etika bagi para PSE dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
“Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ungkapnya.
Adapun mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.
“Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” jelasnya.
Sementara terkait kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyebut PSE lingkup publik dan privat dapat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.
Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Ketiga, memerhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
Arti Kata Problematik, Ciri dan Arti Orang, Cewek, Cowok, Hubungan, Pejabat, Kebijakan Problematik |
![]() |
---|
Bikin Heboh, Ini Alasan Ketua KPU RI, M Afifuddin Batalkan Keputusan soal Ijazah Cawapres Rahasia |
![]() |
---|
Pengamat: Program MBG Jangan Justru Buat Was-was dan Krisis Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Prompt Cara Membuat Foto ala Action Figure yang lagi Viral di Media Sosial, Gampang! |
![]() |
---|
Pemerintah dan PLN Gesa Kehadiran PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau |
![]() |
---|