Tarif Cukai Naik Lagi, Harga Rokok Tahun 2024 Meroket
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Harga Rokok Tahun 2024 dipastikan akan kembali naik.
Kenaikan ini menyusul penetapan harga cukai rokok naik 10 persen pada 2024.
Hal tersebut diatur dalam kebijakan.
Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Ia menyebutkan kenaikan 10 persen ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
"Iya betul (naik rata-rata 10 persen)," kata Askolani.
Baca juga: AS Roma Berburu Bek Muda, Ian Maatsen Jadi Target Berikutnya
Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium, Sudah Oplos Sebanyak 18 Ton
Dasar Penetapan Cukai Rokok
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Nirwala.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," tambah Nirwala.
Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Pemodal Hamas di Rafah Diklaim Israel Sudah Terbunuh, IDF Sebut Sudah Sokong Dana Bertahun-tahun
Baca juga: Inilah Update Daftar Tim yang Lolos ke Piala Dunia Antar Klub, David Luiz Ketemu 3 Mantan Klubnya?
Harga Ecer Rokok 2024
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp Rp 1.255/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165/batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.295/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 865, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Harga Rokok Elektrik 2024
Sementara itu, merujuk PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Rokok elektrik:
Rokok elektrik padat Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram
Rokok elektrik cair sistem tertutup Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
Tembakau molases Harga eceran minimum Rp 242 per gram
Tembakau hirup Harga eceran minimum Rp 242 per gram
Tembakau kunyah Harga eceran minimum Rp 242 per gram.
(Tribunpekanbaru.com)
Kunci Jawaban Halaman 147 Bahasa Indonesia Kelas 3 SD/MI Kurikulum Merdeka: Kreativitas |
![]() |
---|
Jejak Digital Menantu Sahroni yang Bayinya Ikut Dibunuh, Curhat Soal Resiko Ganggu Istri Orang |
![]() |
---|
Fakta Baru Sahroni Tewas Sekeluarga, Mobil Keluarga Terekam CCTV Mondar-mandir Usai Pembunuhan |
![]() |
---|
DPR Mulai Sadar Diri: Kini Resmi Potong Tunjangan Perumahan Senilai Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus |
![]() |
---|
Sepucuk Surat Menyesakkan Dada dari Seorang Ibu yang Meninggal Bersama 2 Anaknya di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.