Tarif Cukai Naik Lagi, Harga Rokok Tahun 2024 Meroket

Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.

unsplash
Ilustrasi Rokok. Larang Penjualan Rokok Batangan, Presiden Jokowi Singgung Soal Kesehatan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Harga Rokok Tahun 2024 dipastikan akan kembali naik.

Kenaikan ini menyusul penetapan harga cukai rokok naik 10 persen pada 2024. 

Hal tersebut diatur dalam kebijakan.

Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.

Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Ia menyebutkan kenaikan 10 persen ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

"Iya betul (naik rata-rata 10 persen)," kata Askolani.

Baca juga: AS Roma Berburu Bek Muda, Ian Maatsen Jadi Target Berikutnya

Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium, Sudah Oplos Sebanyak 18 Ton

Dasar Penetapan Cukai Rokok

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.

 
Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Nirwala.

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," tambah Nirwala.

Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Pemodal Hamas di Rafah Diklaim Israel Sudah Terbunuh, IDF Sebut Sudah Sokong Dana Bertahun-tahun

Baca juga: Inilah Update Daftar Tim yang Lolos ke Piala Dunia Antar Klub, David Luiz Ketemu 3 Mantan Klubnya?

Harga Ecer Rokok 2024

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp Rp 1.255/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165/batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.295/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 865, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Harga Rokok Elektrik 2024

Sementara itu, merujuk PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Rokok elektrik:

Rokok elektrik padat Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram
Rokok elektrik cair sistem tertutup Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya

Tembakau molases Harga eceran minimum Rp 242 per gram
Tembakau hirup Harga eceran minimum Rp 242 per gram
Tembakau kunyah Harga eceran minimum Rp 242 per gram.

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved