Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis M Adil

Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus

Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, menjalani sidang dengan agenda vonis atau pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (21/12/2023) sore ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Muhammad Adil dinilai terbukti melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (21/12/2023) sore.

Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas hakim ketua.

Selain itu, hakim turut menghukum M Adil untuk membayar dengan Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Kepulauan Meranti M Adil Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berapa Hukumannya?

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun," ucap hakim.

Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya.

Dimana, M Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. 

Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Penasihat Hukum M Adil Bacakan Duplik, Sebelumnya Saat Pledoi Ungkap Peran Dua Pejabat

Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved