Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis M Adil

Divonis 9 Tahun Penjara, Muhammad Adil Acungkan Jempol ke Wartawan, Sebut Akan Ajukan Banding

Saat diwawancarai wartawan, M Adil menyebut bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Saat diwawancarai wartawan, M Adil menyebut bahwa dirinya akan mengajukan banding. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dijatuhi vonis 9 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhammad Adil, mengacungkan jempol ke arah wartawan.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Usai sidang ditutup, Adil menyalami para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tak hanya itu, M Adil juga menghampiri majelis hakim yang hendak berjalan keluar ruangan.

Saat diwawancarai wartawan, M Adil menyebut bahwa dirinya akan mengajukan banding.

"Nggak apa-apa, nanti kita banding," ungkap Muhammad Adil dengan raut wajah kecewa.

Menurutnya, vonis ini tidak mencerminkan fakta persidangan yang ada.

Baca juga: Lakukan 3 Perbuatan Korupsi, Hakim Sebut Perbuatan M Adil Rusak Kepercayaan Masyarakat

"Kita tidak sesuai lah, ini kan fakta di persidangan, bukan dakwaan. Kalau mengacu pada dakwaan ya susah. Ini kan bagaimana fakta persidangan isinya," jelas Adil.

Ia menambahkan, rencananya upaya hukum banding akan disampaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

Saat membacakan putusan, hakim menyebut terdakwa Muhammad Adil, telah merusak kepercayaan masyarakat.

Dalam pertimbangan hal memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah kabupaten kepulauan Meranti dan pada pemeriksaan keuangan," jelas hakim.

Sementara untuk pertimbangan hal yang meringankan, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, serta punya tanggungan keluarga.

Dalam hal ini, Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh hakim.

Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP

Baca juga: Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved