Sidang Vonis M Adil
Divonis 9 Tahun Penjara, Muhammad Adil Acungkan Jempol ke Wartawan, Sebut Akan Ajukan Banding
Saat diwawancarai wartawan, M Adil menyebut bahwa dirinya akan mengajukan banding.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dijatuhi vonis 9 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhammad Adil, mengacungkan jempol ke arah wartawan.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Usai sidang ditutup, Adil menyalami para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, M Adil juga menghampiri majelis hakim yang hendak berjalan keluar ruangan.
Saat diwawancarai wartawan, M Adil menyebut bahwa dirinya akan mengajukan banding.
"Nggak apa-apa, nanti kita banding," ungkap Muhammad Adil dengan raut wajah kecewa.
Menurutnya, vonis ini tidak mencerminkan fakta persidangan yang ada.
Baca juga: Lakukan 3 Perbuatan Korupsi, Hakim Sebut Perbuatan M Adil Rusak Kepercayaan Masyarakat
"Kita tidak sesuai lah, ini kan fakta di persidangan, bukan dakwaan. Kalau mengacu pada dakwaan ya susah. Ini kan bagaimana fakta persidangan isinya," jelas Adil.
Ia menambahkan, rencananya upaya hukum banding akan disampaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan.
Saat membacakan putusan, hakim menyebut terdakwa Muhammad Adil, telah merusak kepercayaan masyarakat.
Dalam pertimbangan hal memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah kabupaten kepulauan Meranti dan pada pemeriksaan keuangan," jelas hakim.
Sementara untuk pertimbangan hal yang meringankan, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, serta punya tanggungan keluarga.
Dalam hal ini, Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh hakim.
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP
Baca juga: Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegas hakim ketua.
Selain itu, hakim turut menghukum M Adil untuk membayar dengan Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun," ucap hakim.
Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya.
Dimana, M Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun.
Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.
Hakim menegaskan, atas perbuatan M Adil, tidak ditemukan ada alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Kepulauan Meranti M Adil Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berapa Hukumannya?
Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.
Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.
Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan Fernandi.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.
"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," papar JPU.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Terdakwa M Adil ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
( tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Lakukan 3 Perbuatan Korupsi, Hakim Sebut Perbuatan M Adil Rusak Kepercayaan Masyarakat |
![]() |
---|
FOTO : Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bupati Kepulauan Meranti M Adil Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berapa Hukumannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.