Berita Kampar
Pencopotan Pj Bupati Mendadak, DPRD Kampar Tak Dimintai Usulan Nama: Otomatis Digantikan Sekda
Wakil Ketua DPRD Kampar Repol mengatakan, tidak ada penolakan dari DPRD dalam pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati yang mendadak
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemberhentian Penjabat Bupati Kampar, Mhd Firdaus begitu mendadak. Penggantian pun dilakukan dengan cepat.
Inilah kesimpulan yang dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kampar kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (21/12/2023).
Menurut dia, pemberhentian Firdaus diputuskan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Tetapi bukan dengan proses yang biasa.
Setelah mencopot Firdaus, kata dia, Kemendagri langsung mengangkat Hambali sebagai penggantinya. Prosesnya juga cepat.
Ia mengatakan, DPRD tidak pernah dimintai mengirim usulan nama pengganti. Layaknya proses pengangkatan Pj Bupati yang pernah dijalankan.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan proses yang dijalankan Mendagri, Sekretaris Daerah otomatis diangkat sebagai pengganti Firdaus.
"Penggantiannya kan dengan proses yang cepat. Biasanya kan kita diminta usulan nama. Gubernur juga. Kalau ke DPRD lagi, ke Gubernur lagi, kan nggak cepat namanya. Jadi otomatis Sekda yang gantikan (Pj. Bupati)," jelasnya.
Dalam pemahaman Repol, Kemendagri langsung meminta profil Sekda Hambali. Setelah dinilai memenuhi kualifikasi, Mendagri pun mengangkatnya menjadi Pj Bupati.
Ia mengklaim tidak ada penolakan dari DPRD dalam pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati yang mendadak tersebut.
Meski, ia mengaku, bongkar pasang tersebut sebelumnya tidak pernah menjadi pembahasan.
Baik DPRD maupun lintas partai tidak pernah membahas ketidaknetralan Firdaus. Seperti alasan pencopotan yang dikemukakan Mendagri, Tito Karnavian.
Seperti diketahui, Tito mengaku ada laporan disertai bukti yang diterima terkait ketidaknetralan Pj kepala daerah. Termasuk Kampar.
Laporan tersebut berasal dari masyarakat, partai politik, dan peserta Pemilu. Lalu Inspektorat memverifikasi laporan. Hasilnya benar dan terbukti. Sehingga dilakukan langkah tegas.
Terkait pernyataan Mendagri itu, Repol berasumsi, laporan yang dimaksud bersifat tidak resmi. Maksudnya, laporan tidak dilayangkan dari partai secara kelembagaan.
"Mungkin laporan tidak resmi. Lalu Kemendagri turunkan tim mengecek. Mungkin ya. Kalau (pencopotan Pj Bupati) karena partai, justru jadi tidak objektif. Subjektif jadinya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Hambali.jpg)