Berita Riau
Auditor BPK Riau Penerima Suap Rp1 Miliar dari Bupati Meranti M Adil Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap yang juga melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia dinyatakan bersalah telah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil senilai Rp1 miliar lebih.
Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (21/12/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta.
Hakim juga menghukum Fahmi untuk membayar uang pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," jelas Arif.
Usai mendengar putusan itu, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," kata Fahmi.
Saat perkara terjadi, Fahmi menjadi ketua tim auditor BPK Riau yang melakukan pemeriksaan di kabupaten penghasil sagu terbesar tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Um (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
JPU KPK menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Fahmi Aressa dihukum membayar pidana denda sebesar 250 juta.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
JPU turut meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000.
Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.
Pekanbaru Bakal jadi Markas Jet Tempur Rafale, KSAU Tinjau Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
APBD P Riau 2025 Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Pemprov Optimis Disahkan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pernah Jahit Mulut, Ini Sosok Riduan yang Akan Aksi Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.