Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Auditor BPK Riau Penerima Suap Rp1 Miliar dari Bupati Meranti M Adil Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap yang juga melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terdakwa kasus dugaan suap M Fahmi Aressa saat berbincang dengan penasihat hukum usai sidang tuntutan beberapa waktu lalu. M Fahmi Aressa dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap yang juga melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. 

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap Rp1 miliar lebih yang diberikan Muhammad Adil lewat sejumlah orang.

Seperti Fitria Nengsih, eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan Plt Kadis PU Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, dan beberapa lainnya kepada terdakwa Fahmi Aressa.

Selain uang, terdakwa Fahmi, juga menerima pemberian hadiah dalam bentuk barang, berupa jam tangan merk Garmin dan satu unit Tablet Samsung.

JPU KPK menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.

Untuk diketahui, Bupati M Adil sendiri juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus suap ini.

Bahkan, ada 3 kasus dugaan korupsi lainnya yang menjerat M Adil.

Antara lain suap proyek umroh dari Fitria Nengsih sebesar Rp750 juta serta pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) sebesar 10 persen terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Meranti.

M Adil, juga sudah menjalani sidang vonis. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved