Berita Riau

Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Dimanfaatkan 415 Ribu Masyarakat

Program keringanan pajak yang dimulai pada awal bulan Februari 2023 ini, sudah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program 7 Berkah Pajak Daerah tahun 2023 Polda Riau, sudah selesai terlaksana. Program ini berakhir pada 15 Desember 2023 lalu.

Program keringanan pajak yang dimulai pada awal bulan Februari 2023 ini, sudah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak.

Dari angka tersebut Pemerintah Provinsi Riau juga berhasil membukukan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp566.514.854.305.

Jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah berhasil dibukukan Rp1.420.739.851.945, dan masih akan berjalan hingga akhir tahun 2023 nanti.

Baca juga: Denda Pajak 415 Ribu Unit Kendaraan Bermotor di Riau Dihapuskan, Pemprov Terima PAD Hingga Rp 566 M 

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat Riau.

"Mewakili Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat wajib pajak Riau dalam pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah tahun 2023," kata Kombes Taufiq.

Sementara itu dari data yang dirangkum tribunpekanbaru.com, untuk yang melakukan balik nama kendaraan, tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan, Artinya 53 ribu unit kendaraan ini, untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib.

Sementara itu untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama program, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.

Dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan.

Kendati begitu, kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya, diharapkan agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya. 

Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Andi, mengimbau kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir.

“Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2 persen perbulan dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.

Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 untuk tahap awal dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023. 

Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved