Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Ajukan Usulan Pembatalan SHM, Kakan BPN Siak Dinilai Kontroversial

Kepala BPN Kabupaten Siak mengirimkan usulan pembatasan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kanwil BPN Riau.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
net
Kepala BPN Kabupaten Siak mengirimkan usulan pembatasan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kanwil BPN Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak mengirimkan usulan pembatasan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kanwil BPN Riau.

Tindakan tersebut dinilai kontroversial dan merugikan sejumlah orang yang memegang SHM tersebut.

“Ya, saya sangat kecewa atas tindakan Kepala Kantor BPN Siak yang mengirimkan surat pengantar usulan permohonan pembatalan SHM sebanyak 643 bidang atas nama Jhonson Laut dkk, salah satu SHM adalah atas nama saya,” kata Muhammad Dasrin Nasution, Minggu (24/12/2023).

Surat usulan pembatalan SHM berdasarkan Nomor MP. 01.03/188.1-14.08/IV/2023 tgl 13 april 2023 dengan Surat Pengantar Nomor IP.02.05/188-1-14.08/IV/2023 tgl 13 april 2023 oleh Kepala BPN Siak kepada Kepala Kanwil BPN Riau. Perihal surat adalah pengantar usulan permohonan pembatalan SHM sebanyak 643 bidang an Jhonson Laut dkk.

Pihak Dasrin baru mengetahui ini berdasarkan surat tanggapan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Riau. Surat itu Nomor MP.01.02/4157-14/XI/2023 tanggal 27 November 2023. Pada angka 8 disebutkan usulan pembatalan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 7/Pdt.G/2012/PN.Siak tanggal 17 Januari 2013 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 59/PDT/2013 Tanggal 30 Juni 2013 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2848 K/PDT/2013 Tanggal 19 Maret 2023 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada angka 6 Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 147/Pid.B/2014/PN.Siak tanggal 30 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 278/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 22 Desember 2014 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1044 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 25 Juni 2015 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 181 PK/Pid.Sus/2016.

Dasrin yang didampingi Penasehat Hukumnya, Daud Pasaribu mengatakan kepala kantor BPN Siak tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan usulan pembatalan 643 SHM tersebut. Pasalnya dalam putusan yang disebutkan BPN di atas tidak ada amar putusan yang menyatakan 643 SHM tersebut dinyatakan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang disebutkan secara tegas satu persatu. Pemegang hak SHM tersebut bukan bagian dari pihak yang berperkara antara PT Karya Dayun vs PT Duta Swakarya Indah (DSI).

“Pelaksanaan eksekusi dalam perkara putusan PN Siak tidak jelas letak batas dan ukurannya,,”
katanya.

Pelaksanaan eksekusi itu atas putusan PN Siak Nomor 7/Pdt.G/2012/PN.Siak tanggal 17 Januari 2013 Jo putusan PT Pekanbaru Nomor 59/PDT/2013 Tanggal 30 Juni 2013 Jo putusan MA Nomor 2848 K/PDT/2013 Tanggal 19 Maret 2023 Jo putusan PK Nomor 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015. Dalam semua putusan itu, dijelaskan Daud tidak jelas letak, batas dan ukurannya. Karena hingga saat ini kliennya tidak terima berita acara dan peta hasil constatering terhadap bidang tanah PT Karya Dayun.

“Padahal jelas bahwa PT Karya Dayun tidak memiliki tanah atau lahan yang disengketakan dengan PT DSI,” katanya.

Ia menegaskan, pernyataannya itu ditegaskan berdasarkan surat dari Kakan BPN Siak Nomor 271/13-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016.

“Sampai saat ini menjadi permasalahan mendasar adalah sebenarnya yang disita sama pengadilan pada 2016 itu tanah siapa? Kok main asal sita dan asal eksekusi bidang tanah milik pihak ketiga yang tidak menjadi bagian dalam perkara antara PT.DSI vs PT Karya Dayun,” katanya.

Daud menilai surat usulan Kakan BPN Siak yang diterbitkan April 2023 tersebut aneh. Ia mempertanyakan integritas ketua BPN.

“Ada apa nih Kakantah Kabupaten Siak begitu berani mengirimkan usulan pembatalan? Padahal terang benderang dalam amar putusan tidak disebutkan sama sekali nomor dan nama pemilik sertifikat yang dibatalkan atau cacat hukum,” katanya.

Saking beraninya, Kepala Kanwil BPN Riau dalam suratnya pada angka 9 tetap menindaklanjuti permohonan pembatalan tersebut. Hal itu menunggu hasil penanganan target operasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Cq Dirjen penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Daud juga menambahkan Kepala BPN Siak dan Kepala Kanwil BPN Riau harus menaati Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Terlebih pada pasal 32 ayat (1) huruf a,b dan c. Pasal ini berbunyi kementerian atau Kanwil sesuai kewenanganya tidak dapat membatalkan produk hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal hak atas objek sengketa /perkara telah beralih kepada Pihak Ketiga, Pihak Ketiga sebagai Pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam Perkara dan pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved