Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

51 Warga Binaan Rutan Dumai Dapat‎ Remisi Natal 2023, Satu Orang Langsung Bebas

51 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, mendapatkan remisi hari besar keagamaan di perayaan Natal 2023

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Warga binaan Rutan kelas IIB Dumai terima remisi Natal 2023. Pengurangan masa tahanan selama, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Sebanyak 51 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, mendapatkan remisi hari besar keagamaan di perayaan Natal 2023.

Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama, mulai dari satu bulan hingga dua bulan.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Dumai, Bastian Manalu mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Ia menambahkan, remisi pada perayaan natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.

"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat, dan penyerahan dokumen remisi kita serahkan pada hari Senin (25/12/2023), " katanya, Selasa (26/12/2023)

Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Lebih lanjut dijelaskannya, besaran remisi yang diberikan kepada 51 orang warga binaan ini bervariasi, yang mana sebanyak 32 warga binaan mendapat remisi satu bulan.

15 warga binaan dapat remisi 15 hari, 3 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi dua bulan

Pada perayaan Natal 2023 ini, satu warga binaan yang telah mendapatkan remisi.

Dinyatakan bebas, dan diharapkan kepada warga yang telah bebas tidak mengulangi perbuatannya.

"Remisi ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," imbuhnya.

Bastian menjelaskan, perayaan natal tahun 2023 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik, dan selalu meningkatkan keimanannya agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.

" Kita berharap warga binaan yang mendapat remisi bisa memaknai kelahiran dan pengorbanan tugan dengan instropeksi diri, maka momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk menjadi menjadi manusia mandiri," ujarnya.

" Tidak mengulangi tindak pidananya, dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved