Putri Candrawathi Dapat, Ternyata Ini Alasan Ferdi Sambo Tak Dikasih Remisi Natal
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal.
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.
"Pidana seumur hidup, Sambo enggak dapat remisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 10 UU Pemasyarakatan menyebutkan bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.
Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Tempatkan di Posisi 2, Ganjar Tak Ambil Pusing, Tetap Fokus Turun ke Rakyat
Baca juga: 10 Tentara Israel Terinfeksi Jamur Berbahaya Saat Perang di Gaza, Diobati Tak Mempan dan Meninggal
Namun, Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian dikutip dari undang-undang tersebut.
Dalam kasus ini, Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi terpidana.
Eks Bendahara Umum Bhayangkari itu dijatuhi pidana 10 tahun di tingkat kasasi.
Berbeda dengan Sambo, Ditjen Pas memberikan remisi 30 hari pengurangan masa hukuman kepada Putri Candrawathi.
"Putri Candrawathi satu bulan remisi Natal," ungkap Edward Eka Saputra.
GEGER, Temuan Jasad di Hutan, Diduga Kuat Sosok Wawan Pelaku yang Habisi Satu Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
GAWAT, Modal KTP Palsu Sindikat Ini bisa Dapatkan ATM dari Bank lalu Kuras Uang Nasabah Rp 750 juta |
![]() |
---|
KETAHUAN, 39 Pejabat di Kemenkeu Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Siapa yang Beri Pekerjaan ? |
![]() |
---|
KRONOLOGI Oknum TNI Mengamuk di Kantor BRI di Gowa, Pos Sekuriti Diberondong Tembakan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Misteri Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ketahuan Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.