Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Pegawai Bank Bobol Uang Tabungan Nasabah hingga Rp 1 Miliar, Sosok ESW Disorot

Wanita muda itu diduga membobol uang kas dan uang tabungan sejumlah nasabah di BPR dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Editor: Muhammad Ridho
HO
Sosok wanita ESW (31) pegawai bank ditangkap setelah membobol bank hingga Rp 1 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok wanita ESW (31) pegawai bank ditangkap setelah membobol uang kas bank hingga Rp 1 miliar. 

Wanita ini merupakan pegawai di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkot Blitar.

Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

Wanita muda asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu diduga membobol uang kas dan uang tabungan sejumlah nasabah di BPR dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/12/2023).

Gede mengatakan terbongkarnya kasus wanita bobol uang kas BPR itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan eks pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara.

Polisi kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.

"Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor," ujarnya.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (ESW) di Lumajang pada 22 Desember 2023," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu, mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.

"Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 sampai 2019. Ketika itu pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Dikatakannya, pelaku sempat menjadi buron polisi selama tiga tahun. Pelaku sempat lari ke wilayah Banyuwangi, Jember dan Lumajang.

"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain yang membantu aksi pelaku dalam kasus itu," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved