Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kriminal

Guru Ngaji di Pamekasan Hamili Siswi SD Kelas 4 di Panti Asuhan

Kasus Pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini korbannya adalah siswi SD kelas 4.

Freedigitalphotos
Guru Ngaji di Pamekasan Hamili Siswi SD Kelas 4 di Panti Asuhan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini korbannya adalah siswi SD kelas 4.

Korban diduga hamil akibat perbuatan pelaku. Pelakunya adalah seorang oknum guru ngaji di Panti Asuhan tempat korban tinggal.

Pelaku yang berinisial MSR (48) itu mengaku sudah berulangkali mencabuli korban.

Peristiwa itu terjadi di Panti Asuhan di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

MSR mengaku telah mencabuli korbannya dalam kurun waktu Oktober – November 2023. 

Namun kasusnya, baru dilaporkan orang tua korban pada Senin (8/1/2024).

Tindakan asusila itu membuat perubahan perilaku korban dan kondisi tubuh korban dan diduga telah berbadan dua.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/1/2024) mengatakan, setelah kami menerima laporan korban dan meminta visum et repertum ke rumah sakit, lalu kami meminta keterangan korban dan tiga orang saksi selanjutnya kami memeriksa pelaku dan  mengakui semua perbuatannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku kami tahan di Mapolres Pamekasan,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Beberapa bulan lalu, korban juga pernah dicabuli temannya berinisial M namun pelaku sudah dikeluarkan setelah melapor ke yayasan.

Dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka MSR ini, penyidik menyita pakaian yang dikenakan korban, berupa rok bahan kaus dengan motif bunga warna-warni. 

Kemudian baju lengan panjang hitam, motif garis-garis warna putih.

Pelaku mengaku, awalnya ingin membangunkan korban agar salah subuh.

"Tetapi tersangka bertindak lain, mencubuli korban,” kata kapolres.

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi pada Jumat (22/12/2023),  korban pulang ke rumahnya dengan alasan saat itu sekolah di yayasannya libur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved