Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Phising Dompet Digital di Pekanbaru

Begini Modus Pelaku Phising Akses Ilegal Dompet Digital Crypto Pemilik Total Aset Rp5,1 Miliar

DA (39) warga Pekanbaru, pelaku phising atau pengelabuan yang kemudian melakukan akses ilegal dompet digital crypto milik korbannya beraksi sejak 2017

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri saat memperlihatkan barang bukti aset milik pelaku phising dan akses ilegal dompet digital crypto. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial DA (39) warga Pekanbaru yang merupakan pelaku phising atau pengelabuan yang kemudian melakukan akses ilegal dompet digital crypto milik korbannya, diketahui sudah beraksi sejak tahun 2017.

Sampai akhirnya ditangkap sekitar awal Januari 2024 lalu, pelaku sudah tercatat memiliki aset total senilai Rp5,1 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya akses ilegal terhadap dompet digital crypto Metamask.

Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Fajri, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penyebaran link palsu atau skema phising.

Link ini disebar dengan tujuan agar setiap orang yang mengklik, akan terpancing dan mengisi data pribadi dompet digital miliknya. Termasuk username dan password.

"Begitu pelaku berhasil mendapatkan ID dan password akun korban, pelaku masuk ke dompet digital tersebut dan menguasainya," kata Kombes Nasriadi.

Dibeberkannya, pelaku membuat link palsu akun Metamask yang merupakan dompet digital crypto, kemudian menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord.

Link palsu tersebut berisi pemberitahuan atau peringatan terkait rencana penutupan akun Metamask.

Sehingga korban yang membukanya, panik dan akan memasukkan ID serta password akun miliknya.

ID dan password yang diisi oleh korban di link tersebut, ternyata tersimpan di email penampung milik pelaku.

Berbekal itulah, ia kemudian masuk ke akun milik korban. Pelaku bisa mengetahui saldo milik korban.

"Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax milik pelaku untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum). Selanjutnya, pelaku menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasilnya baru dikonversi ke rupiah dan ditarik ke sejumlah rekening bank milik pelaku, seperti BNI, Mandiri, dan BRI," ulas Kombes Nasriadi.

Pelaku dijerat Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1)

Dan/Atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar," tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Kombes Nasriadi menyebut, pelaku ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, 4 Januari 2024.

Sejauh ini, pria berinisial DA tersebut diketahui melancarkan aksinya seorang diri, alias pelaku utama.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved