Konflik di Palestina
Jerman Bela Genosida Israel di Gaza Sebagai Penebusan Dosa Holocaust Nazi
Jerman blak-blakan mendukung aksi Genosida yang dilakukan oleh Israel sebagai penebusan tragedi Holocaust yang dilakukan Nazi pada Perang Dunia II.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jerman blak-blakan mendukung aksi Genosida yang dilakukan oleh Israel sebagai penebusan tragedi Holocaust yang dilakukan Nazi pada Perang Dunia II.
Dimana peristiwa itu, Nazi membunuh sekitar 6 juta orang Yahudi eropa selama Perang Dunia II.
Karena kesalahan Jerman pada masa lalu ke Yahudi, Jerman akan mendukung Israel selama persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan cara melakukan intervensi sebagai pihak ketiga dalam persidangan tersebut.
Menurut Hebestreit Jerman memikul tanggung jawab khusus terhadap Israel akibat genosida Nazi.
“Pemerintah Jerman dengan tegas dan eksplisit menolak tuduhan genosida yang kini dilontarkan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional. Tuduhan ini tidak memiliki dasar apa pun,” kata juru bicara Steffen Hebestreit.
Alih-alih menghentikan terulangnya kembali kejahatan Genosida, aksi Jerman itu malah membuat Genosida kembali terjadi di dunia.
Sidang perdana ICJ digelar perdana pada Jumat (12/1/2024), Israel mengatakan pembantaian yang dilakukan pasukannya di Gaza sebagai bentuk memerangi aksi Genosida dari Hamas.
Israel menolak tuduhan genosida namun gagal memberikan argumen atau bukti yang meyakinkan.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini, menuduh pemerintah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza selama serangan militer mereka.
Pengadilan juga meminta tindakan sementara dari pengadilan untuk melindungi rakyat Palestina, termasuk dengan menyerukan Israel untuk segera menghentikan serangan militer.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut Tel Aviv menewaskan sekitar 1.200 orang.
Setidaknya 23.708 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak dan 60.050 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Segera setelah konflik saat ini dimulai pada 7 Oktober, Israel memerintahkan lebih dari 1 juta orang di Jalur Gaza utara untuk pindah ke selatan, meskipun ada peringatan dari kelompok kemanusiaan bahwa pengungsian dalam jumlah besar akan menjadi bencana kemanusiaan.
Menurut PBB, 85 persen penduduk Gaza telah menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur.
ICJ kemungkinan akan mengambil keputusan dalam waktu beberapa minggu berdasarkan permintaan Afrika Selatan. Keputusan-keputusannya bersifat final dan mengikat secara hukum, namun kekuasaannya kecil untuk menegakkan keputusan-keputusan tersebut.
Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa telah lama menjadi pendukung kuat perjuangan Palestina, dan sering mengaitkannya dengan perjuangan mereka melawan pemerintah minoritas kulit putih, yang memiliki hubungan kerja sama dengan Israel.
Dalam pengajuan setebal 84 halaman, para pengacara mendesak hakim untuk memerintahkan Israel untuk “segera menghentikan operasi militernya” di Gaza, dengan menuduh Israel “telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida.”
Israel telah membunuh lebih dari 23.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, di Gaza, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober.
Mereka telah membuat sebagian besar Jalur Gaza menjadi puing-puing akibat kampanye pemboman mereka.
| Benjamin Netanyahu Jadi Target, Dua Bom Kilat Mendarat di Rumah PM Israel Itu |
|
|---|
| Usai Hujan Rudal, Israel dan Iran Saling Umbar Ancaman Balas Serangan Lebih Dahsyat |
|
|---|
| Babak Belur Diserang 180 Rudal Iran, PM Israel Meradang: Iran akan Bernasib seperti Jalur Gaza |
|
|---|
| Iran Serang Israel: Fakta-Fakta Rudal Fatah Hipersonik dan Alasan Iron Dome Bisa Bobol |
|
|---|
| DETIK-DETIK 180 Rudal Balistik Iran Hantam Ibu Kota Israel Tel Aviv, Masih Punya Ribuan Stok Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.