Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungli di Rutan KPK Meroket, Nilainya Mencapai Rp 6,1 Miliar

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.

Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Grafis suap korupsi pungli 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Nilainya, mencapai Rp 6,148 miliar.

Demikian disampaikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Jumlah tersebut meningkat dari temuan awal yakni Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada temuan Dewas dari proses pemeriksaan yang selama ini berjalan dan segera disidangkan dalam waktu dekat.

“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang kami di Dewan Pengawas,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final.

Sebab, menurut dia, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

“Ini tentu saja akan berbeda mungkin dengan teman-teman di penyelidikan,” ujar Albertina.

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.

Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

“Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” kata mantan hakim pengadilan Tipikor tersebut.

Dalam perkara pungli ini, Dewas KPK akan menyeret 93 pegawai KPK ke sidang etik yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved