Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Bupati Kuansing Narapidana Kasus Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, mendapat pembebasan bersyarat (PB). Andi Putra merupakan narapidana kasus korupsi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). 

Disebutkan Rizqi, Andi Putra dikeluarkan bersamaan dengan 3 orang narapidana lain yang hari ini bebas murni.

"Kita bebaskan dengan yang murni 3 orang, termasuk dia," beber Rizqi.

Andi Putra diterangkannya, saat dikeluarkan dari Rutan, dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.

"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu, kemana arahnya, saya juga tidak nanya-nanya. Sudah keluar, urusan dia," jelasnya.

Selama masa PB Rizqi berujar, Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. Salah satunya, lewat mekanisme wajib lapor yang mesti dijalankan oleh Andi Putra.

"Untuk wajib lapor berapa kali dalam seminggu atau sebulan, itu bukan kami kewenangan. Itu kewenangan pihak Bapas yang mengatur itu," pungkasnya.

Untuk informasi, dugaan suap dari PT Adimulia Agrolestari lewat General Managernya, Sudarso kepada mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya.

Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan.

Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved