Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Update Kasus Wali Murid Ketapel Guru SMA sampai Buta, EJ Divonis Penjara 13 Tahun

Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun

Editor: Muhammad Ridho
HO TribunBengkulu.com/Polsek PUT
Zaharman (58) Guru SMAN di Rejang Lebong korban penganiayaan saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau usai diketapel wali murid, Selasa pagi (1/8/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah babak akhir kasus wali murid yang ketapel guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya viral guru SMAN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Zaharman dianiaya pakai ketapel oleh orangtua atau wali murid, Selasa (1/8/2023) hingga mengalami buta permanen.

Diketahui kini, wali murid, EJ (45) divonis penjara 13 tahun.

EJ divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang.

Mengutip TribunBengkulu.com, EJ selaku terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti secara virtual.

Pembacaan putusan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH, MH.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH MH, dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (18/1/2024).

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Untuk itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.

"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved