Terjerat Utang Pinjol, Bayarnya Pakai Uang Korupsi Rp 255 juta, Bendahara Desa Divonis 2,5 Tahun
Kali ini adalah bendahara desa yang terlilit pinjol, namun membayarnya pakai uang korupsi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi-lagi perangkat desa harus menerima konsekwensi atas perbuatan korupsi yang dia lakukan.
Kali ini adalah bendahara desa yang terlilit pinjol, namun membayarnya pakai uang haram.
Bendahara desa tersebut harus menerima hukuman di dalam penjara selama lebih kurang 2,5 tahun.
Penetapan vonis terhadap terdakwa sudah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi bernama Made Ediana Gandhi.
Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 255 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dengan ketua I Wayan Yasa, dan anggota Ni Made Oktimandiani dan Soebekti, dalam sidang pada Kamis (18/1/2024).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 subsider 3 bulan pidana kurungan," bunyi vonis yang diterima, Jumat (19/1/2024).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani, dalam sidang tuntutan pada Kamis (21/12/2023).
Jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim juga memberikan vonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan, serta biaya restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 21,5 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis denda itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis terdakwa.
"Terdakwa sopan selama persidangan mengakui terus terang atas perbuatannya, dan belum pernah dihukum," lanjutnya.
| Duduk Perkara Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar Dilaporkan ke Mabes Polri |
|
|---|
| Begal Tak Tahu Lawan, Salah Sasaran ke Atlet Arung Jeram: Berakhir Bonyok |
|
|---|
| Polda Metro Siap Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi, Nasib Roy Suryo di Ujung Tanduk |
|
|---|
| Emosi Anggota DPR di Sumut Ini Meledak: Rahmansyah Sibarani Lempar Batu |
|
|---|
| Tingkah Aneh Onad Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Sang Istri Beby Bilang Begini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.