Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Pejabat DKI Tersangkut Kasus Suap dari Perusahaan Asing, Anies: yang Terlibat Harus Diproses

ketika ditanya apakah dirinya mengetahui terkait kabar dugaan suap itu, Anies mengaku belum mendengar informasi tersebut.

WARTA KOTA/YULIANTO
Capres No Urut 1 Anies Baswedan. Berantas Praktik Orang Dalam, Capres Anies Baswesan Akan Ubah Sistem Rekrutmen di Lembaga Pendidikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Calon presiden nomor urut 01 sekaligus eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons soal dugaan kasus suap perusahaan asal Jerman, SAP SE terhadap sejumlah pejabat tanah air termasuk yang menjabat di Pemprov DKI Jakarta.

Anies pun meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti jika benar terdapat dugaan suap yang melibatkan pejabat di tanah air.

Ia pun menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu harus diproses secara hukum termasuk jika terdapat pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi semua yang terlibat ya diproses saja," kata dia.

Kendati demikian, ketika ditanya apakah dirinya mengetahui terkait kabar dugaan suap itu, Anies mengaku belum mendengar informasi tersebut.

"Tidak tahu," singkanya.

Adapun dugaan suap dari SAP kepada pejabat Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov. 

 
Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar 220 juta dolar AS terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). 

SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). 

UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. 

Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini bernama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. 

Diduga suap terkait kepentingan bisnis itu terjadi sekira tahun 2015 dan 2018. 

Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.

Dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, SAP diduga dalam praktiknya memberikan suap melalui sejumlah perantara. 

Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved