Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Polsek Sukajadi Berhasil Tangkap Residivis Spesialis Curanmor Halaman Masjid

Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial OP (35).

Tayang:
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial OP (35). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial OP (35).

Pelaku ditangkap di Jalan Melati Gang Hikmah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (16/1/2024) pagi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penangkapan YF (25), seorang penadah sepeda motor hasil curian OP.

Saat ditangkap, YF kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

"Dari hasil interogasi terhadap YF, pelaku OP berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi yang sudah kami persiapkan," kata Jorminal, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Bukit Raya, Hasil Curian untuk Beli Narkoba dan Judi Online

Baca juga: Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Jorminal menambahkan, OP juga merupakan seorang residivis pencurian yang baru 3 bulan keluar dari penjara dan spesialis pencurian sepeda motor di halaman masjid.

"OP ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman mesjid, baru tiga bulan keluar dari penjara yang telah berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan ibadah sholat subuh di 5 Mesjid berbeda," ungkap Jorminal.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BM 2035 JX, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3254 AAA, satu buah kunci 8, dan satu buah helm GM Fighter warna hitam.

"Pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," ujar Jorminal.

Selain sepeda motor yang diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan curanmor di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Namun, korban belum membuat laporan polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," kata Jorminal.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved