Viral Tiktok

VIRAL Beredar Akun-Akun Tiktok Prabowo Subianto: Tawarkan Uang ke Warganet

Konten lainnya yang diunggah pada 18 Januari 2024, menawarkan transfer uang puluhan juta ke lima macam bank dan dompet digital.

ist
Viral akun tiktok Prabowo Subianto 

Tindakan menawarkan uang di masa pemilu dapat diartikan sebagai politik uang.

Orang yang melakukan politik uang melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved