Cek Fakta

CEK FAKTA : Capres Anies Baswedan sebut ada 1,6 Juta Guru yang Belum Tersertifikasi

Benarkah ada jutaan guru yang belum tersertifikasi . Seperti apa kebenaran tersebut seperti yang disebutkan Anies Baswedan . Begini faktanya

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com
(ilustrasi ) guru . Benarkah jutaan guru belum tersertifikasi 

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” terang Nadiem.

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.

“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

“Yang sudah menjadi guru, kita putihkan mereka, kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus melalui proses sertifikasi dulu,” imbuhnya.

2. Pendidik PAUD, kesetaraan dan pesantren diakui sebagai guru

Baca juga: CEK FAKTA : Hoaks, Ustad Abdul Somad sebut Anies Baswedan Murtad dan Surya Paloh Depak Anies

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Nadiem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.

“Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” katanya.

Guru harus sejahtera dahulu baru dituntut tingkatkan kualitas

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik.

Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

Baca juga: CEK FAKTA : Heboh Aplikasi Pendeteksi Wajah di Medsos , Begini Penjelasan Ilmiahnya

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.

Sertifikasi untuk guru-guru baru

Nadiem juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas.

“Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved